Bulan Maret 2025 ini, dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah cair dan dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan anak sekolah di DKI Jakarta. (Sumber: Disdik DKI)

EKONOMI

Dana Bansos KJP Plus SD, SMP, dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025, Bisa Dibelikan Apa Saja?

Minggu 09 Mar 2025, 13:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sejak tanggal 4 Maret 2025, dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dicairkan kepada siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di DKI Jakarta.

Bantuan pendidikan tersebut, dapat dicairkan langsung melalui ATM Bank DKI.

Informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 diumumkan langsung melalui laman Instagram @jokone.mobile.

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," demikian seperti dikutip Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol

Apa Itu KJP Plus?

Bantuan KJP Plus adalah program strategis yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta yang kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan warga DKI Jakarta, mulai dari pendidikan dasar SD hingga pendidikan menengah yang meliputi SMA/SMK sederajat dengan pembiayaan penuh melalui dana APBD DKI Jakarta.

KJP Plus memberikan bantuan yang sangat berarti bagi siswa-siswa yang tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Selain itu, bansos KJP Plus dapat digunakan untuk membeli berbagai barang yang diperlukan untuk menunjang pendidikan, seperti komputer atau laptop.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus yang diterima oleh siswa harus digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan pendidikan.

Beberapa barang yang dapat dibeli dengan menggunakan dana KJP+ antara lain:

- Buku pelajaran

- Alat tulis

- Seragam sekolah

- Komputer atau laptop

Tujuan dari penggunaan dana ini adalah untuk mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar, serta membantu siswa dalam memperoleh alat yang dibutuhkan untuk belajar secara efektif.

Besaran Dana KJP Plus Tahun 2024

Pemerintah DKI Jakarta sudah mencairkan KJP Plus tahap 2 tahun 2024. Pencairan dilakukan secara bertahap, dan besaran dana yang diterima siswa adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD/MI

Biaya Rutin: Rp135.000/bulan

Biaya Berkala: Rp115.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp130.000/bulan.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan Maret 2025, Ini Cara Cek Status Penerimanya

2. Siswa SMP/MTs

Biaya Rutin: Rp185.000/bulan

Biaya Berkala: Rp115.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp170.000/bulan

3. Siswa SMA/MA

Biaya Rutin: Rp235.000/bulan

Biaya Berkala: Rp185.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp290.000/bulan

4. Siswa SMK

Biaya Rutin: Rp235.000/bulan

Biaya Berkala: Rp215.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp240.000/bulan

5. PKBM Paket A/B/C

Biaya Rutin: Rp185.000/bulan

Biaya Berkala: Rp115.000/bulan

KJP Plus memberikan bantuan biaya rutin dan berkala, serta tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Harap dicatat, dana bantuan ini hanya dapat digunakan untuk membeli barang-barang yang telah ditetapkan sebelumnya dan bertujuan untuk menunjang pendidikan.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam data TKS daerah atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Rincian Dana Bantuan Mulai Rp115.000 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KJP tahap 2 2024, Anda bisa mengunjungi laman resmi akun Instagram @disdik.dki.

Demikian informasi yang dapat mengenai pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dan ketentuan penggunaannya.

Tags:
Bank DKIbantuan sosial dana bansos bansos bansos KJP Plus cairbansos KJP Plus KJP Plus tahap 2 tahun 2024KJP Plus

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor