POSKOTA.CO.D - Pemerintah kini telah mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi menjadi satu sistem tunggal, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan adanya sistem ini, seluruh kebijakan terkait bantuan sosial (bansos), baik di tingkat pusat maupun daerah, akan bersumber dari satu data yang sama.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Seiring dengan penerapan DTSEN, terdapat beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama terkait kriteria penerima bansos.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 9 Maret 2025 terkait penerapan sistem baru ini terdapat enam kategori masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bantuan sosial.
Jika seseorang masuk dalam salah satu kategori ini, maka bantuannya akan otomatis dihentikan.
6 Kategori KPM yang Tak Lagi Berhak Menerima Bansos
- Memiliki Anggota Keluarga yang Mampu dalam Satu Kartu Keluarga
Jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang telah bekerja dan memiliki kendaraan pribadi seperti mobil, sementara orang tua atau anggota keluarga lainnya masih menerima bansos 2025, maka data tersebut akan tertolak dalam sistem DTSEN.
- Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu atau Bernilai Tinggi
Penerima bansos yang memiliki lebih dari satu sepeda motor atau memiliki kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta akan secara otomatis dianggap tidak layak menerima bansos. Sistem DTSEN telah terintegrasi dengan berbagai lembaga yang dapat mendeteksi aset kendaraan seseorang.
- Memiliki Usaha dengan Omzet Melebihi Upah Minimum
Jika seseorang memiliki usaha dengan penghasilan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka ia akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Data ini dapat diverifikasi melalui NPWP dan laporan keuangan.
- Memiliki Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau Karyawan Swasta