Pinjol legal dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang. Meskipun OJK melarang praktik intimidasi yang dilakukan debt collector, tetapi tidak jarang terjadi pelanggaran etika penagihan, seperti ancaman atau tindakan mempermalukan.
Debitur perlu memahami hak-hak mereka dalam proses penagihan. Jika menemui praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, Anda dapat melaporkannya ke OJK untuk mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Cara Aman Menghapus Data Tagihan Galbay Pinjol yang Belum Lunas, Simak Langkah-Langkahnya!
Kebocoran Data Pribadi
OJK telah mengatur penggunaan data pribadi peminjam untuk menjamin keamanannya.
Namun, banyak pinjol yang mengancam akan membocorkan data pribadi seperti NIK KTP, dan foto wajah jika terjadi gagal bayar.
Pinjol ilegal bahkan sering mencuri data nomor kontak untuk menghubungi orang terdekat peminjam. Kebocoran data ini dapat disalahgunakan dan merugikan peminjam.
Skor Kredit SLIK OJK yang Memburuk
Sengaja gagal bayar pinjol juga berdampak negatif pada skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Riwayat kredit yang buruk dapat mengurangi peluang mendapatkan pinjaman di masa depan.
Selain itu, skor kredit yang buruk juga dapat memengaruhi kesempatan kerja, terutama di sektor yang memeriksa latar belakang finansial kandidat.
Hal ini tentu memperburuk situasi finansial serta kondisi profesional Anda.