Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku utama di Kalibata dan FF di Bekasi.
Baca Juga: Komentari Kronologi Penusukan Sopir Pajero ke Kondektur Damri, Netizen: Dua Pasal Tuh Kena
Sembiring, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini.
"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," ujarnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas Ssmbiring.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.