Tiga Bantuan Sosial Dihapus di 2025, Cek Bantuan Pengganti yang Segera Cair untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar di Sini!

Sabtu 08 Mar 2025, 11:31 WIB
Pemerintah menghentikan tiga jenis bantuan sosial untuk KPM PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Huriyyatul Wardah)

Pemerintah menghentikan tiga jenis bantuan sosial untuk KPM PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Huriyyatul Wardah)

Bantuan berupa beras 10 kg ini menjadi salah satu program yang mendapat perhatian khusus.

  • Mekanisme Penyaluran: Pencairan bantuan beras 10 kg akan dilakukan hingga bulan Juni 2025.
  • Prediksi 2025: Setelah bulan Juni, bantuan pangan berupa beras 10 kg tidak akan disalurkan lagi.

Pencairan Bansos BLT BBM Tab 1

Selain tiga bantuan yang diprediksi tidak diperpanjang, pemerintah juga akan menyalurkan satu bantuan sosial tambahan sebagai pengganti, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Tab 1.

  • Tujuan: Memberikan dukungan kepada masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
  • Nominal Bantuan: Diprediksi sebesar Rp300.000 per keluarga.
  • Sasaran: Bantuan ini ditujukan bagi KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
  • Pencairan: Proses pencairan BLT BBM diharapkan akan diumumkan secara bertahap, mendekati bulan suci Ramadan menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

Informasi terbaru mengenai bantuan sosial ini memberikan gambaran perubahan program pemerintah untuk tahun 2025.

Tiga bantuan sosial yang telah lama dirasakan manfaatnya, bantuan daging ayam plus telur, bantuan IPKP, dan bantuan beras 10 kg akan dihentikan pencairannya setelah periode tertentu, sedangkan bantuan baru BLT BBM Tab 1 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM.

Bagi para penerima manfaat, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah guna mengetahui jadwal dan prosedur pencairan bantuan yang terbaru.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan bantuan sosial yang diberikan akan semakin tepat sasaran dan mampu mendukung keberlangsungan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terjadi.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update