Ilustrasi peserta seleksi CPNS 2024 yang pengangkatannya diundur. (Sumber: KemenPANRB)

Nasional

Terancam Nganggur! Peserta Lolos CPNS 2024 Disebut Alami Kerugian Ekonomi Karena Mundurnya Jadwal Pengangkatan

Sabtu 08 Mar 2025, 21:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Publik merespon negatif langkah dari pemerintah yang mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, banyak peserta yang telah dinyatakan lolos terancam menganggur dan tidak memiliki pendapatan hingga waktu pengangkatan.

Dalam rencana terbarunya, pemerintah menjadwalkan pengangkatan CPNS 2024 di bulan Oktober 2025. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan diangkat pada Maret 2026.

Baca Juga: Tagar SAVECASN2024: Warganet Protes Pengunduran Pengakatan CPNS dan PPPK, Soroti Kesejahteraan Peserta yang Menganggur

Kebijakan dari pemerintah terkait pengangkatan CPNS dan PPPK ini lebih lama dibanding jadwal yang telah ditetapkan.

Apabila mengacu pada jadwal yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), calon pegawai pemerintah ini harusnya diangkat sekitar bulan Maret atau April 2025.

Dengan adanya penundaan atau “Penyesuaian” jadwal pengangkatan, para CPNS ini harus menunggu sekitar 6-5 bulan kedepan.

Baca Juga: Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 2025, CPNS Termasuk, Segini Besarannya

Disebut Alami Kerugian Ekonomi

Saat dinyatakan telah lolos sebagai pegawai pemerintah, para peserta harus melepas pekerjaan sebelumnya dan akan berfokus pada perjalanan karier sebagai abdi negara.

Banyak unggahan di media sosial yang menyebutkan, bahwa mereka telah keluar atau resign dari pekerjaannya serta membayar penalti demi menjadi PNS.

Namun ternyata nasib berkata lain, pemerintah menetapkan TMT Serentak pada 1 Oktober 2025 yang mana kemungkinan para peserta yang sudah keluar dari pekerjaannya terancam menganggur dan tidak punya pendapatan selama kurang lebih 5-6 bulan kedepan.

Dalam unggahan media sosial Instagram LBH Jakarta, disebutkan pengunduran pengangkatan CPNS ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 2025, CPNS Termasuk, Segini Besarannya

“Beberapa CASN mengaku mengalami kerugian ekonomi karena sudah resign dari tempat kerja sebelumnya setelah lolos seleksi,” bunyi keterangan dari unggahan LBH Jakarta.

LBH juga menyebutkan jika akibat dari tindakan pemerintah ini, para peserta berpotensi mengalami kerugian karena tidak memiliki pemasukan selama masa tunggu pengangkatan.

“Potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil,” keterangan dari unggahan LBH.

Adanya unggahan tersebut direspon oleh publik dan beramai-ramai menolak langkah yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Terbaru! Pengangkatan CPNS 2024 Ditetapkan Oktober 2025, PPPK Belum Bisa Diproses

“Suami saya lolos CPNS 2024 dan sudah resign kerja. Ini hitungannya detik-detik akhir (pengangkatan) kok bisa berubah secepat itu? Padahal posisi saya sedang hamil anak pertama dan lahiran Agustus. Lahiran memang gratis, tapi buat makan dan sehari?,” tulis seorang netizen.

“Ini namanya kesewenang-wenangan, seenaknya sendiri. Enggak mikir ditunda itu bikin susah, enggak mikir,” kata seorang netizen.

“Coba kompensasi apa yang bisa didapat oleh peserta CPNS 2024 yang hak-nya ditunda? Bukankan kompensasi layanan itu wajib ada jika layanan yang didapat oleh pengguna tidak sesuai,” tulis seorang warganet.

Hingga saat ini perbincangan publik terus hangat membicarakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK TA 2024, bahkan muncul lagi tagar #IndonesiaGelapJilid2.

Tags:
Calon Pegawai Negeri SipilPPPK pegawai pemerintahpengangkatan CPNS 2024CPNS

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor