POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dengan terdakwa politikus PDIP, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.
Agenda utama sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, sebanyak 12 jaksa KPK akan menangani persidangan yang akan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pengacara Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Sidang akan terbuka untuk umum, namun hingga saat ini pihak pengadilan belum mempublikasikan isi dakwaan di situs resminya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diterima oleh panitera pengadilan dan siap untuk diproses lebih lanjut. "Sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku, hari ini berkas perkara telah resmi diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah tercatat dalam sistem. Kami tinggal menunggu proses persidangan berikutnya," ujarnya pada akhir pekan ini.
Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto yang diwakili oleh Johanes Tobing terlihat mendatangi kantor KPK pada hari yang sama dengan membawa tumpukan dokumen menggunakan troli.
Tobing menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Kami siap untuk membela klien kami di persidangan," ujarnya singkat.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan PAW serta upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kini, proses hukum terhadapnya memasuki babak baru dengan dimulainya persidangan yang dinantikan publik.
Kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku bermula pada 2019, ketika ia, sebagai calon legislatif dari PDIP, berupaya mengisi kursi DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pasca wafatnya Nazarudin Kiemas.
Dalam proses tersebut, Harun diduga memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna melancarkan jalannya menuju parlemen.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga memiliki keterlibatan aktif dalam skandal suap tersebut serta berusaha menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Pada 20 Februari 2025, KPK mengambil langkah tegas dengan menahan Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara ini. Tim kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Johanes Tobing, telah menerima berkas perkara dan menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses persidangan mendatang.