POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dengan terdakwa politikus PDIP, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.
Agenda utama sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, sebanyak 12 jaksa KPK akan menangani persidangan yang akan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pengacara Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Sidang akan terbuka untuk umum, namun hingga saat ini pihak pengadilan belum mempublikasikan isi dakwaan di situs resminya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diterima oleh panitera pengadilan dan siap untuk diproses lebih lanjut. "Sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku, hari ini berkas perkara telah resmi diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah tercatat dalam sistem. Kami tinggal menunggu proses persidangan berikutnya," ujarnya pada akhir pekan ini.
Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto yang diwakili oleh Johanes Tobing terlihat mendatangi kantor KPK pada hari yang sama dengan membawa tumpukan dokumen menggunakan troli.
Tobing menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Kami siap untuk membela klien kami di persidangan," ujarnya singkat.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan PAW serta upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kini, proses hukum terhadapnya memasuki babak baru dengan dimulainya persidangan yang dinantikan publik.