JAKARTA, POSKOTA.C0.ID - Sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, digelar pekan depan.
Berdasarkan keteraengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana kasus Hasto terjadwal pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama," demkian tertulis SIPP PN Jakpus, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Adapun sidang yang teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst, digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB.
Untuk menghadapi sidang perdana Hasto, KPK menyiapkan belasan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Surya Dharma Tanjung, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Rio Frandy, dan Sandy Septi Murhanta Hidayat.
Nama-nama JPU selanjutnya, ada Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus Hasto ke PN Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025. Berkas perkara tersebut sudah diterima dan dicatat panitera PN Jakarta Pusat.
Politisi PDIP itu terjerat kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku supaya ditetapkan sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Kasus Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Selain itu, ia juga berstatus tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan atau bostruction of justice. Hasto sempat mengajukan dua gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Saat ini, gugatan tersebut masih diproses PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan Praperadilan berpotensi gugur menyusul pelimpahan berkas perkara Hasto oleh KPK ke PN Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.