Namun, tidak semua KPM akan menerima pencairan. Beberapa kriteria yang menyebabkan pencairan tidak dilakukan antara lain:
- KPM yang sudah memiliki penghasilan di atas UMR/UMP.
- Penggunaan daya listrik di atas 2.200 VA.
- Kepemilikan aset berlebih seperti kendaraan mewah, tanah luas, atau properti komersial.
Pencairan bansos PKH dan BPNT gelombang kedua menjadi kabar baik bagi KPM menjelang Idul Fitri.
Dengan pencairan yang semakin efisien, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan lebaran.
Disclaimer, saldo dana dalam artikel ini merujuk kepada pencairan bantuan sosial yang akan disalurkan melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia, bukan dompet elektronik DANA.