POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan 2025, perhatian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan kini tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13.
Kedua tunjangan tahunan ini menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat ditunggu-tunggu untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan finansial, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Komponen Penghasilan dalam THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah mencakup beberapa komponen penting. Bagi PNS, tunjangan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum. Sementara itu, bagi pensiunan, tunjangan ini mencakup pensiun pokok, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan lainnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing penerima. Namun, secara umum, jumlah yang diberikan cukup signifikan dan menjadi tambahan finansial yang sangat dinantikan setiap tahunnya.
Prediksi Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Meskipun regulasi resmi dari pemerintah mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 belum diterbitkan, prediksi dapat dibuat berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang kemungkinan jatuh pada bulan Maret 2025.
Baca Juga: Kapan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN? Cek Jadwal dan Nominalnya
Sementara itu, untuk Gaji ke-13, pencairannya diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni 2025, sebagaimana pola yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Kedua tunjangan ini memiliki komponen penghasilan yang sama, sehingga besaran yang diterima oleh masing-masing penerima akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menunggu Kepastian dari Pemerintah
Meskipun informasi awal ini memberikan gambaran mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, kepastian mengenai tanggal resmi serta detail lengkapnya masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan pemerintah.
Oleh karena itu, PNS dan pensiunan diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak ketinggalan update terbaru.
Dengan adanya THR dan Gaji ke-13, diharapkan para penerima dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk keperluan yang lebih prioritas. Mari nantikan pencairannya dan gunakan dengan sebaik-baiknya.