POSKOTA.CO.ID - PT Pos Indonesia menjadi salah satu instansi yang menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial ini hanyalah mereka yang nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah terdaftar.
Tak seluruh masyarakat yang berhak menerimanya, oleh karena itu periksakan daftar penerima melalui aplikasi atau situs Cek Bansos.
Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu apa itu bansos BPNT serta syarat-syarat pengambilan bansos melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Benarkah KPM PKH dan BPNT Akan Terima Bansos THR Jelang Idul Fitri 2025? Cek Faktanya
Apa Itu Bantuan Pangan Non Tunai?
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan program bansos reguler yang terus disalurkan kepada masyarakat selama satu tahun penuh.
Mengutip Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Instagram, bansos BPNT ini akan disalurkan dengan nominal Rp200.000 setiap bulannya.
Namun, pada tahap pertama ini langsung dicairkan bantuan sebesar Rp600.000, hal ini diketahui bahwa nominal tersebut merupakan akumulasi penyaluran untuk tiga bulan.
Jika sepanjang tahun ini akan terus tersalur akumulasi untuk tiga bulan, maka bantuan tersebut akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau terbagi menjadi empat tahap dalam setahun.
Syarat Pengambilan Bansos via PT Pos Indonesia
Mengutip dari kanal Youtube CEK BANSOS, ini tiga syarat yang harus diperhatikan saat pengambilan bantuan:
1. Jika diambil langsung oleh KPM bersangkutan, maka KPM hanya perlu membawa dokumen seperti, KTP serta KK asli, dan foto rumah yang tidak perlu dicetak.
Baca Juga: Hore! Saldo Bansos BPNT Rp600.000 Cair Maret 2025, Ini Cara Cek saldo Bansos Paling Mudah
2. Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, seperti suami, istri, atau anak, maka yang mewakilkan wajib membawa KTP dan KK asli serta foto rumah.
3. Jika diambil oleh orang lain di luar KK, maka perlu membawa KTP dan KK asli pemilik penerima bansos serta foto rumah juga foto KPM yang sedang memegang KTP.
Perlu diketahui pula bahwa persyaratan di atas bersifat kondisional sehingga pada daerah lain mungkin saja membutuhkan persyaratan lainnya.