Mentan Amran Geram dengan Isi dan Harga Minyakita: Ini Bentuk Kecurangan yang Merugikan Rakyat!

Sabtu 08 Mar 2025, 23:01 WIB
Mentan Amran kaget isi dan harga Minyakita di pasar tidak sesuai dengan ketentuan. (Sumber: Kemendag.go.id)

Mentan Amran kaget isi dan harga Minyakita di pasar tidak sesuai dengan ketentuan. (Sumber: Kemendag.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Sempat Heboh mengenai isi Minyakita yang tak sesuai dengan kemasannya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman malah langsung menemukannya di lapangan.

Hal tersebut ditemukannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.

Sebelumnya, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat selama Ramadhan.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Ajak Staf Kementan Berantas Korupsi dengan Simbol Sajadah dan Tikus

Temukan Ketidaksesuaian Minyakita Saat Sidak

Namun dalam sidak tersebut, dirinya malah menemukan minyak goreng kemasan merk Minyakita yang tidak sesuai aturan, baik dari segi volume maupun harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dia mengungkapkan, minyak merk Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter saja.

Minyak tersebut diketahui telah diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain volume yang berkurang, minyak ini juga dijual dengan harga Rp18.000 per liter. Padahal, di kemasan tertera bahaw harganya adalah Rp15.700 per liter sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian Petani Milenial 2024? Ini Benefit, Syarat, dan Cara Daftar Program Kementan ini, Mudah!

Mentan Amran menegaskan, praktik semacam itu adalah bentuk kecurangan yang dapat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.

Selain itu, dia juga meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut segera diproses secara hukum, hingga ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000,” ucapnya.

“Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” sambungnya.

Baca Juga: Inilah Kelebihan Jadi Petani Milenial Selain Dijanjikan Gaji Rp10 Juta Oleh Mentan 

Minta Polisi Tindak Tegas

Kemudian Mentan Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak dan menegakkan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia mengatakan praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi, dan mengaku pemerintah akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Amran juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli dan segera melaporkan jika ada produk yang tidak sesuai.

“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tandasnya.

Berita Terkait
News Update