Lansia dan Disabilitas Bisa Dapat Bansos Rp500 Ribu, Cek Cara Pencairannya!

Sabtu 08 Mar 2025, 23:45 WIB
Lansia dan penyandang disabilitas kini bisa mendapatkan bansos Rp500 ribu dari PKH Plus. Cek syarat dan cara pencairannya di sini! (Sumber: Poskota/Shandra)

Lansia dan penyandang disabilitas kini bisa mendapatkan bansos Rp500 ribu dari PKH Plus. Cek syarat dan cara pencairannya di sini! (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) Plus berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu.

Saldo dana bansos ini khusus diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas guna meringankan beban hidup mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok.

PKH Plus merupakan bagian dari program bantuan sosial yang difokuskan untuk kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per tahap dengan total pencairan hingga Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Subsidi Bansos BLT BBM 2025, Apakah Akan Disalurkan Bulan Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Pemerintah menyalurkan dana bansos ini melalui dua mekanisme utama, yakni:

  • Titik komunitas di desa dan kelurahan untuk memudahkan penerima mengambil bantuan.
  • Bank-bank yang telah ditunjuk, seperti Bank Jatim, guna memastikan distribusi yang lebih aman dan terstruktur.

Di beberapa daerah, proses pencairan telah berjalan lancar. Sejumlah wilayah seperti Surabaya, Ngawi, Magetan, dan Situbondo melaporkan bahwa pencairan tahap pertama, yang mencakup periode Januari–Maret 2025, telah dilakukan.

Cara Mengecek dan Mencairkan Bansos PKH Plus

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah bantuan sudah bisa dicairkan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, lalu masukkan NIK KTP dan nomor KK untuk melihat status bantuan PKH Plus Anda.

2. Datangi Kantor Desa atau Kelurahan

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda Berhak Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Program Bansos BPNT Tahap 1 Pencairan Gelombang 2

Jika mengalami kesulitan saat mengecek melalui aplikasi, Anda bisa langsung mengunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK untuk pemeriksaan data penerima manfaat.

3. Hubungi Bank Jatim Terdekat

Bagi penerima yang sudah terdaftar, pencairan dapat dilakukan di cabang Bank Jatim terdekat. Pastikan membawa dokumen identitas lengkap untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan.

Syarat Penerimaan Bansos PKH Plus

Pada tahap ini, bantuan Rp500 ribu diberikan kepada 3.614 KPM lansia yang memenuhi kriteria berikut:

  • Termasuk kategori lansia kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan.
  • Memiliki rekening di Bank Jatim yang aktif untuk pencairan bantuan.
  • Melengkapi dokumen identitas, seperti KTP dan KK.

Jika lansia penerima bantuan berhalangan hadir, pencairan bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK dengan menyertakan surat kuasa.

Cara Mencairkan Bantuan di Bank Jatim

Proses pencairan tahap keempat dimulai pada akhir Oktober hingga 20 November 2024. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Masih Cair, Periksa KKS Anda Status Pencairannya di Sini!

  • Siapkan dokumen – Bawa KTP dan KK sebagai bukti identitas.
  • Datangi Bank Jatim – Pergi ke cabang Bank Jatim terdekat untuk proses pencairan.
  • Alternatif bagi yang tidak memiliki e-KTP – Bisa membawa KTP lama atau surat keterangan dari kelurahan/desa sebagai dokumen tambahan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan lansia dan penyandang disabilitas dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pastikan untuk segera mengecek status pencairan dan jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan dana bansos ini!

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update