Kapan Pencairan THR PPPK Tahun 2025? Simak Penjelasan dan Besaran Nominalnya

Sabtu 08 Mar 2025, 15:00 WIB
Besaran nominal pencairan THR untuk PPPK tahun 2025 dan kapan dicairkannya. (pexels/Ahsanjaya)

Besaran nominal pencairan THR untuk PPPK tahun 2025 dan kapan dicairkannya. (pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi besaran dan jadwal pencairan THR tersebut. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN, termasuk PPPK.

Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBN dan APBD. Meskipun sempat beredar isu bahwa ASN tidak akan menerima THR akibat kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah membantah hal tersebut. Diketahui, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN tahun 2025.

Pemberian THR kepada ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS dan Pensiunan, Siap-Siap Menerima Tranferan di Tanggal Ini

THR ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Besaran THR PPPK 2025

Hingga saat ini, besaran THR PPPK tahun 2025 belum ditetapkan secara resmi.

Namun, pemerintah meminta masyarakat menunggu informasi lebih lanjut. Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR tahun 2025 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Besaran THR kemungkinan akan bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

Misalnya, pimpinan lembaga non-struktural diperkirakan menerima THR sebesar Rp26.299.000, sementara anggota lembaga non-struktural akan mendapatkan Rp23.420.250.

Untuk pegawai dengan jenjang pendidikan S1 dan masa kerja lebih dari 20 tahun, THR yang diterima sekitar Rp6.521.550, sedangkan pegawai dengan jenjang pendidikan S2 dan masa kerja serupa akan menerima Rp7.542.150.

Berita Terkait
News Update