Pahami aturan OJK dan cara menghindari intimidasi agar proses penagihan berjalan lancar dan manusiawi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

EKONOMI

Galbay Pinjol? Jangan Panik, Lakukan 6 Cara Ini Biar DC Nggak Nongol ke Rumah

Sabtu 08 Mar 2025, 13:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC) seringkali menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan ketakutan bagi peminjam.

Namun, sebenarnya ada cara untuk mencegah DC pinjol datang ke rumah atau memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis yang bisa Anda terapkan untuk menghindari intimidasi dan penagihan yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Puncak Kasus DBD Diprediksi Terjadi di Akhir Maret, Masyarakat Diminta Waspada

Pernahkah Anda merasa khawatir atau bahkan takut ketika debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) datang ke rumah?

Meskipun tugas DC adalah memastikan pembayaran pinjaman, praktik penagihan yang tidak manusiawi seringkali menimbulkan ketidaknyamanan.

Tenang, ada cara untuk mencegah DC pinjol datang ke rumah atau memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan. Simak tips berikut!

1. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Peminjam

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda membaca dan memahami semua ketentuan yang berlaku. Setiap pinjol legal wajib memberikan informasi jelas tentang bunga, biaya administrasi, jadwal pembayaran, dan sanksi keterlambatan.

Dengan memahami hak dan kewajiban, Anda bisa menghindari kesalahpahaman yang berujung pada kedatangan DC.

2. Pinjam Sesuai Kemampuan Finansial

Salah satu alasan utama DC datang ke rumah adalah karena peminjam tidak mampu membayar cicilan. Pastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

Jangan tergoda meminjam lebih banyak hanya karena prosesnya mudah. Ingat, bunga pinjol bisa sangat tinggi dan berisiko membebani keuangan Anda.

3. Bayar Tepat Waktu

Keterlambatan pembayaran adalah pemicu utama kedatangan DC. Buat pengingat di HP atau atur pembayaran otomatis agar cicilan selalu tepat waktu.

Jika telat, segera lunasi untuk menghindari denda dan tindakan penagihan yang lebih intens.

4. Jangan Abaikan Komunikasi dari DC

Ketika telat bayar, DC biasanya menghubungi via pesan atau telepon. Jangan diabaikan! Komunikasikan rencana pembayaran atau jelaskan kesulitan Anda.

Dengan komunikasi terbuka, DC cenderung memberikan kelonggaran waktu.

5. Laporkan Pelanggaran ke OJK

Jika DC melakukan intimidasi, meneror, atau melanggar aturan penagihan (misalnya menagih setelah jam 20.00), segera laporkan ke OJK.

Penyedia pinjol bertanggung jawab atas tindakan DC yang mereka pekerjakan. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi hukum berat, termasuk denda hingga Rp250 miliar.

6. Ajukan Keberatan Jika Ada Kesalahan

Jika merasa ada ketidaksesuaian dalam perhitungan bunga atau biaya, ajukan keberatan dengan bukti yang jelas. Pihak pinjol wajib mengecek ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut.

Baca Juga: Kemensos Bakal Bangun Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung Barat

Aturan OJK yang Melindungi Peminjam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat untuk melindungi peminjam dari praktik penagihan yang tidak manusiawi. Beberapa aturan tersebut meliputi:

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Jika DC melanggar, pelaku bisa dihukum penjara 2-10 tahun dan denda hingga Rp250 miliar.

Kedatangan debt collector (DC) pinjol ke rumah bisa dicegah dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam, meminjam sesuai kemampuan, serta membayar tepat waktu.

Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu melaporkan ke OJK. Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menghindari intimidasi dan memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan.

Dengan menerapkan tips di atas, Anda tidak perlu lagi khawatir menghadapi debt collector pinjol. Selalu ingat, sebagai peminjam, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Jadi, jangan takut untuk bersikap tegas dan melaporkan pelanggaran yang terjadi!

Tags:
Pinjol GalbayLaporan pelanggaran DCCara hindari DC pinjolAturan penagihan OJKDebt collector pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor