POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf untuk KPM yang memiliki hal ini di rumahnya. Dana bansos dari PKH dan BPNT tahap 2 2025 akan gagal cair. Mari lihat lengkapnya di sini.
Saat ini tengah dilakukan survei di berbagai wilayah Indonesia untuk 12,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Survei ini untuk mengetahui apakah layak atau tidak menjadi penerima bantuan.
Terdapat hal yang harus diketahui oleh para KPM dan peraturan ini fix tidak dapat diganggu gugat. Apakah itu?
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Baca Juga: KPM Siap Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Ini Jadwal dan Nominalnya!
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Hal yang Membuat KPM Gagal Terima PKH dan BPNT Tahap 2
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog hari ini Sabtu, 8 Maret 2025, ketika disurvei oleh pendamping sosial dan ada KPM yang berlangganan listrik lebih dari 2.200 VA, maka auto gagal terima dana bantuannya.
Bagi KPM yang berlangganan listrik 450 hingga 900 VA, masih aman. Untuk kriteria-kriteria lainnya akan digali lebih lanjut.
"Kemudian, akan ditanya seperti kondisi rumah, pernah merasakan kekurangan atau tidak dalam 1 minggu, dan lain-lain," ungkapnya.
Calon penerima harus menjawab dengan jujur dan apa adanya, jika sudah mampu, maka tidak berhak untuk mendapatkan bantuan.
Itulah dia informasi terkait hal yang membuat KPM gagal menerima dana bansos PKH dan BPNT tahap 2. Semoga membantu dan bermanfaat.