POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin mudah diakses. Namun, kemudahan ini seringkali berujung pada masalah besar, terutama ketika peminjam terlambat membayar cicilan.
Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah tindakan debt collector (DC) pinjol yang menyebarkan pesan penagihan ke semua kontak WhatsApp peminjam, termasuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
Tindakan ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga melanggar privasi. Jika kamu sedang menghadapi situasi ini, simak cara mengatasinya di artikel ini.
Baca Juga: Trik Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang 2025, Auto Cuan Tiap Hari!
Mengapa Debt Collector Pinjol Menyebar Pesan ke Kontak WhatsApp?
Debt collector pinjol sering menggunakan metode agresif untuk menagih utang, termasuk menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp peminjam.
Hal ini terjadi karena saat mendaftar, aplikasi pinjol biasanya meminta izin untuk mengakses kontak di ponsel.
Jika peminjam terlambat bayar, data kontak ini digunakan untuk menekan peminjam melalui orang-orang terdekatnya. Meski efektif untuk menakut-nakuti, cara ini melanggar privasi dan etika penagihan.
Langkah Mengatasi Debt Collector Pinjol yang Menyebar Pesan ke Kontak WhatsApp
1. Laporkan ke OJK dan AFPI
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah melaporkan pinjol tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pinjol resmi yang terdaftar di OJK harus mematuhi aturan penagihan yang manusiawi dan tidak boleh menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp.
- Cara melapor:
- Hubungi call center OJK di 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
- Sertakan bukti pelanggaran, seperti tangkapan layar pesan yang disebarkan ke kontak WhatsApp.
Dengan melapor, kamu membantu OJK menindak pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik tidak etis.
2. Blokir Nomor Debt Collector
Jika kamu menerima pesan atau panggilan dari DC pinjol, segera blokir nomor tersebut di WhatsApp. Ini akan mengurangi gangguan langsung dari mereka.
- Cara memblokir:
- Buka chat dari nomor tersebut di WhatsApp.
- Ketuk tiga titik di pojok kanan atas, pilih “Lainnya,” lalu “Blokir.”
Meskipun pemblokiran tidak menghentikan DC menghubungi kontak lain, setidaknya kamu tidak terus menerima pesan atau panggilan dari mereka.
3. Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol
Saat mendaftar, aplikasi pinjol biasanya meminta izin untuk mengakses kontak di ponsel. Jika kamu sudah memberikan izin, segera cabut izin tersebut.
- Cara mencabut izin:
- Buka Pengaturan di ponsel.
- Pilih Aplikasi atau Manajemen Aplikasi.
- Cari aplikasi pinjol yang bersangkutan.
- Cabut izin akses ke kontak, galeri, atau media penyimpanan.
Namun, perlu diingat bahwa mencabut izin setelah data kontak tersimpan di server pinjol tidak menjamin data tersebut akan dihapus.
4. Edukasi Kontak tentang Situasi
Jika DC pinjol sudah menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp, segera beri tahu orang-orang terdekatmu tentang situasi yang sedang kamu alami.
Jelaskan bahwa pesan tersebut adalah bagian dari metode penagihan yang tidak etis, dan sarankan mereka untuk memblokir nomor yang tidak dikenal.
5. Gunakan Bantuan Lembaga Hukum
Jika kamu merasa tertekan atau terganggu oleh tindakan DC pinjol, carilah bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang berpengalaman dalam kasus pelanggaran privasi. Beberapa LBH menyediakan bantuan hukum gratis atau dengan biaya terjangkau.
6. Laporkan ke Kominfo atau Platform Media Sosial
Jika DC pinjol menyebar pesan melalui WhatsApp atau media sosial, laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau platform terkait. Kominfo memiliki wewenang untuk menangani penyalahgunaan data dan pelanggaran privasi.
- Cara melapor:
- Kunjungi situs resmi Kominfo atau hubungi call center mereka.
- Sertakan bukti pelanggaran, seperti tangkapan layar pesan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengurangi dampak dari tindakan debt collector pinjol yang tidak etis.
Selalu berhati-hati dalam memilih pinjol dan pastikan hanya menggunakan layanan yang terdaftar di OJK untuk menghindari masalah di kemudian hari.