POSKOTA.CO.ID - Cara cek status penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran dana bansos PKH tahap dua kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satunya dengan memilih NIK e-KTP yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025 di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemilihan tersebut dilakukan dengan tujuan, agar bantuan dapat diterima tepat sasaran kepada keluarga rentan, tentunya KPM ini wajib memenuhi persyaratan yang ada di DTSEN untuk bisa menerima bansos PKH.
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Cair Bertahap ke Rekening KKS dan PT Pos Indonesia, Cek Selengkapnya di Sini
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI.
Pemerintah saat ini telah menjadwalkan pencairan bansos PKH 2025 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor Pos untuk periode bulan Januari Februari.
Nantinya, bagi KPM yang berhasil memenuhi syarat dan bansos tersebut akan diberikan kepada tujuh komponen dengan nominal yang berbeda-beda.
Besaran uang yang diberikan dari pemerintah juga berbeda, sesuai kategori KPM yang telah didata oleh Kemensos RI.
Nominal Bansos PKH 2025
1. Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.