POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin mendapatkan pencairan dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 harus melakukan pendaftaran sebagai penerima manfaat berikut ini caranya.
Pemerintah terus mengupayakan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) kepada seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nantinya, dana bansos PKH dan BPNT ini bisa didapatkan oleh masyarakat yang layak dan memenuhi syarat serta kriteria dari pemerintah.
Salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai peneria dana bansos.
Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH dan BPNT melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) di Kementerian Sosial RI.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
- Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
Jika masyarakat telah berhasil memenuhi syarat yang ada di DTSEN, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online melalui Hp.
Baca Juga: Tutorial Mendapatkan Saldo Dana Bansos 2025, Daftar Jadi Peserta DTSE Terlebih Dahulu
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
Untuk KPM yang dirasa belum terdaftar sebagai penerima bansos, bisa melakukan pendaftaran melalui HP.
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan pilih opsi “Buat Akun Baru”.
- Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, termasuk NIK, nomor KK, nama lengkap, dan nomor telepon.
- Tunggu proses verifikasi akun oleh sistem, biasanya memakan waktu beberapa hari.
- Setelah akun terverifikasi, baru bisa mengajukan permohonan untuk jadi penerima manfaat melalui menu “Daftar Usulan”.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
- Setelah mengajukan permohonan, perlu menunggu pengumuman hasil seleksi.
Pengumuman hasil biasanya akan disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui website resmi Kementerian Sosial.
Besaran dana bantuan PKH dan BPNT berbeda-beda sesuai dengan kategori dan tahap pencairannya.