Begini Cara Daftar Bansos 2025 jadi Peserta DTSEN, Bisa via Online maupun Offline dengan Simple

Sabtu 08 Mar 2025, 22:19 WIB
Begini Cara Daftar Bansos 2025 jadi Peserta DTSEN, Bisa via Online maupun Offline dengan Simple. (Sumber: Instagram/ksp_sejahtera_bersama)

Begini Cara Daftar Bansos 2025 jadi Peserta DTSEN, Bisa via Online maupun Offline dengan Simple. (Sumber: Instagram/ksp_sejahtera_bersama)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial atau Bansos.

Sebab saat ini pemerintah memiliki beragam program bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM), dan lain sebagainya.

Namun, masyarakat harus terdaftar jadi peserta DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) terlebih dahulu.

Baca Juga: Selamat Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025 Cair Hingga Rp2.400.000 per Tahun, Cek Syarat Penerimanya di Sini

Masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima Bansos, bisa mendaftar via online maupun offline.

Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui cara daftar bansos via online maupun offline.

Untuk menjadi penerima bansos, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Usai memenuhi persyaratannya, masyarakat bisa langsung mendaftar dalam DTSEN terlebih dahulu.

Baca Juga: Selamat Saldo Dana Bansos Rp750.000 Berhasil Masuk Rekening BRI dari PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Untuk daftar menjadi penerima bansos, bisa secara online maupun secara langsung atau offline.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia kembali menjalankan berbagai program bansos untuk membantu masyarakat, terutama pada kelompok miskin dan rentan.

Hanya masyarakat yang memenuhi kategori tertentu, yang akan mendapatkan bantuan sosial ini.

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial kepada para penerima manfaat, yang terdaftar dalam DTSEN.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Masuk Kategori Penerima Saldo Dana Rp375.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair ke Rekening Mandiri, Cek Info Selengkapnya!

Data tersebut tentunya dikelola Kemensos. Bagi masyarakat yang ingin menerima saldo dana bansos agar terdaftar lebih dahulu dalam DTSEN.

Pendaftaran bansos bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai data calon penerima manfaat.

Tujuan dari program bansos untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga kurang mampu dalam upaya peningkatan kesejahteraan.

Bansos yang disalurkan bisa berupa uang tunai, pangan, atau bantuan lainnya, sesuai dengan jenis program yang ditawarkan.

Baca Juga: Cek Nama Anda Sekarang, Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Maret 2025 Segera Cair

Dalam penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar, baik Bansos PKH, BPNT, hingga BLT BBM tahun 2025.

Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Penyaluran bansos dilakukan secara langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dimiliki setiap penerima manfaat.

Baca Juga: Bansos PKH Cair! Ini Cara Cek Saldo KKS Anda Lewat Hp atau ATM dengan Mudah

Jika penerimaan manfaat tidak memiliki KKS, maka saldo dana bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Perlu diketahui bahwa dalam penyaluran saldo dana bansos, dilakukan secara bertahap dan tidak serentak kepada para penerima manfaat.

Sehingga setiap NIK dan KTP akan berbeda jadwal penyalurannya, tergantung kebijakan setiap wilayah.

Berikut simak langkah-langkah untuk mendaftar DTSEN secara online maupun offline.

Baca Juga: PosIND Bantu Salurkan Bansos PKH hingga Rp1,29 Triliun pada Triwulan Pertama

Langkah-Langkah Pendaftaran DTSE Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTSE.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Berikut Langkah-langkah Daftar Bansos Secara Online Melalui HP:

1. Unduh aplikasi cek bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store

2. Registrasi akun

Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.

3. Verifikasi akun

Jika sudah selesai registrasi, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.

4. Login ke aplikasi

Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat

5. Mengajukan usulan

Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

6. Lengkapi data

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTSEN, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda! Saldo Dana Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 1 Gelombang 2 Cair Bulan Ini, Berikut Jadwalnya

Penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di DTSE yang dikelola oleh Kemensos.

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Berita Terkait
News Update