POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang menyalurkan dana kepada masyarakat kategori kurang mampu yang dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
Masyarakat yang telah terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima manfaat akan mendapatkan saldo dana hingga Rp2.400.000 dari pemerintah untuk penyaluran tahun 2025 ini.
Untuk proses pencairan bantuan BPNT 2025 kini terbagi menjadi empat tahap, setiap bulannya KPM akan menerima dana Rp200.000 atau setiap tahapnya yang dicairkan per tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000.
BPNT 2024 bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi sosial sebesar 25% terendah pada DTKS dalam memenuhi kebutuhan pangan yang layak.
Bansos ini diharapkan dapat membantu meringankan KPM yang terdampak dari kenaikannya beberapa harga bahan pangan di pasaran.
Penyaluran bantuan BPNT 2024 nantinya akan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, BTN, Bank Mandiri dan Kantor Pos.
Untuk mendapatkan bantuan tunai dari program BPNT 2025 ini, masyarakat diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai penerima agar bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Terdaftar secara resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
- Masyarakat yang tergolong kurang mampu
- Terdata dalam desil paling rendah kemiskinan
- Memiliki NIK dan KK yang terdaftar secara resmi di Disdukcapil
- Masyarakat yang bekerja namun tidak memiliki gaji UMR yang berstatus pegawai aktif maupun pensiunan
Setelah Anda berhasil memenuhi persyaratan sebagai calon penerima manfaat dari program bantuan sosial BPNT 2025 ini, maka langkah selanjutnya adalah pengecekan status penerimaan dan jadwal pencairan yang bisa Anda ketahui dengan mengakes situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dilansir dari Youtube Dunia Bansos, pencairan BPNT tahap 1 alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025 sudah mulai dicairkan ke rekening penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp600.000. Pencairan dilakukan secara bertahap, berdasarkan status di SIKS-NG.