Ilustrasi - Penyaluran bantuan sosial KJP Plus tahap 2 Tahun 2024 telah cair. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

EKONOMI

Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Rincian Dana Bantuan Mulai Rp115.000 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Sabtu 08 Mar 2025, 15:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah khusus di DKI Jakarta patut berbahagia, pasalnya bantuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah cair sejak 4 Maret 2025 lalu.

Bantuan pendidikan ini akan disalurkan kepada 523.622 peserta didik.

Dengan jumlah penerima yang terbilang cukup besar tersebut melibatkan penerima dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, hingga SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan Maret 2025, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Rincian Dana Bansos KJP Plus

Berikut ini, rincian dana KJP Plus yang akan diterima setiap siswa sesuai tingkat pendidikannya. Antara lain:

1. Siswa Jenjang SD/MI

- Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000 per bulan

Untuk siswa di jenjang SD/MI, bantuan KJP Plus akan mencakup biaya rutin yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta biaya berkala yang bisa digunakan untuk keperluan lain yang mendukung proses belajar mengajar.

Bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, akan ada tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Baca Juga: Tanda-tanda Bantuan PIP Termin 1 Tahun 2025 Akan Cair

2. Siswa Jenjang SMP/MTs

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170.000 per bulan

Untuk siswa SMP/MTs, bantuan KJP Plus juga mencakup biaya rutin dan biaya berkala yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan mereka.

Jika siswa bersekolah di sekolah swasta, mereka juga akan menerima tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Gelombang 2 Segera Cair, Cek Jadwal Penyaluran hingga Idul Fitri 2025

3. Siswa Jenjang SMA/MA

- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp290.000 per bulan

Untuk jenjang SMA/MA, bantuan KJP Plus lebih besar, mencakup biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP yang lebih tinggi untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Hal ini bertujuan untuk mendukung siswa di tingkat pendidikan yang lebih tinggi, di mana biaya pendidikan biasanya lebih besar.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Ada Saldo Masuk KKS Bank Mandiri Rp600.000, Benarkah Bantuan Susulan?

4. Siswa Jenjang SMK

- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp240.000 per bulan

Bagi siswa yang bersekolah di SMK, KJP Plus memberikan bantuan yang mencakup biaya rutin dan biaya berkala, yang digunakan untuk mendukung pembelajaran kejuruan.

Siswa di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp975.000 dari Bantuan Sosial PKH Cair untuk KPM Pemilik NIK KTP Ini, Cek KKS Mandiri dan BRI Sekarang

5. PKBM Paket A/B/C

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

Untuk peserta didik di PKBM yang mengikuti pendidikan Paket A, B, atau C, bantuan KJP Plus mencakup biaya rutin dan biaya berkala.

Meskipun nominalnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan jenjang formal lainnya, bantuan ini tetap memberikan dukungan bagi mereka yang belajar melalui program non-formal.

Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Bantuan dana yang disalurkan adalah program KJP Plus tahap 2 tahun 2024.

Pembagian dana ini meliputi bantuan untuk biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta seperti yang Mulaitelah dijelaskan di atas.

Baca Juga: Selamat NISN dan NIK Kamu Terpilih sebagai Penerima Dana Bansos PIP hingga Rp1.800.000, Cek Tanggal Pencairan Bantuan Pendidikan Termin 1 2025 di Sini

Setiap jenjang memiliki jumlah yang berbeda, dan penerima di setiap jenjang akan mendapatkan rincian jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan mereka.

"Sebagai contoh, biaya rutin, biaya berkala, dan biaya SPP untuk sekolah swasta dapat digabungkan untuk menghitung jumlah yang akan diterima. Untuk jenjang SMA dan SMK, biaya berkala mereka akan berbeda dibandingkan dengan jenjang lainnya," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman, Sabtu, 8 Maret 2025.

Penggunaan Dana KJP Plus

Siswa penerima bantuan KJP Plus diharapkan dapat menggunakan dana ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dana yang dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan.

Sisanya dapat digunakan untuk transaksi non-tunai melalui kartu ATM KJP Plus yang telah diberikan.

Penerima baru yang belum memiliki rekening KJP Plus akan melalui proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening mereka.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Info Jadwal, Besaran Biaya, dan Lama Pemberian Bantuannya

Cek Informasi KJP Plus

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai KJP Plus, penerima dapat mengunjungi laman resmi yang telah disediakan, yaitu kjp.jakarta.co.id.

Di laman ini, Anda bisa menemukan informasi terkait pendataan, persyaratan, besaran dana, serta penggunaan dana KJP Plus.

Selain itu, pengumuman terkait pencairan dana dan pendaftaran tahun 2025 juga akan diumumkan di sana.

Sekian informasi mengenai telah cairnya dana bantuan KJP Plus tahap 2 2024. Semoga bermanfaat.

Tags:
penerima bantuan KJP PlusPencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024Rincian Dana Bansos KJP PlusKJP Plus Bantuan pendidikanKJP Kartu Jakarta Pintarbansos bantuan sosial

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor