Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran dana PIP yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkat. Berikut adalah rincian nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan.
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, atau kebutuhan lain yang mendukung proses belajar.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Tidak semua siswa bisa mendapatkan dana bantuan PIP 2025. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria utama agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut adalah daftar kelompok siswa yang berhak menerima bantuan PIP 2025:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid serta terdaftar dalam sistem pendidikan nasional.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi tanda bahwa siswa berasal dari keluarga kurang mampu.
- Siswa aktif pada jenjang SD, SMP, atau SMA, baik di sekolah formal maupun non-formal seperti Paket A, B, dan C.
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menunjukkan kondisi ekonomi rendah.
- Anak yatim/piatu yang masih bersekolah, terutama mereka yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan.
- Siswa yang berasal dari keluarga korban bencana alam, yang mengalami kesulitan ekonomi akibat musibah.
- Anak yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan kembali pendidikan.
- Jika Anda atau anak Anda memenuhi salah satu kriteria di atas, kemungkinan besar Anda berhak mendapatkan bansos PIP 2025.
Proses pencairan dana dapat dilacak melalui situs resmi PIP, yang berada di pip.dikdasmen.go.id.
Disarankan agar siswa yang sudah terdaftar secara teratur memeriksa status pencairannya agar mereka dapat segera mencairkan dana yang masuk ke rekening KIP atau SimPel.
Cek Status Penerima Bansos PIP dengan Mudah
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima dana bansos PIP 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi Situs Resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar.
- Klik tombol Cari untuk memproses pencarian data.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data penerima bantuan.