JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
PMK itu berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan berlaku pada 1 Maret 2025.
Penerbitan PMK ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Baca Juga: Optimalkan Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar UKM dan Pekerja BPU
Selain itu, PMK 18/2025 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut.
a. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5 persen dari penggantian.
b. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6 persen dari penggantian.
c. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Baca Juga: Dokumen Usaha NIB Wajib untuk Pengajuan KUR BRI 2025? Begini Cara Membuatnya, Beres dalam 5 Menit!
d. PPN DTP diberikan kepada penumpang untuk periode pembelian mulai
dari 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.