Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Saat Asyik Nyabu di Waktu Sahur

Jumat 07 Mar 2025, 14:46 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri (tengah) dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi AKBP Tri (tengah) dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Asik nyabu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat berinisial RNF, 31 tahun, ditangkap polisi.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025, Ketua Bawaslu KBB itu mengaku baru dua kali menggunakan sabu tersebut.

Kendati begitu, pihak kepolisian Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi awalnya menangkap tiga pengedar.

Kemudian anggota melakukan pengembangan yang kebetulan saat pengembangan tersebut ada tiga orang yang sedang menggunakan sabu di salah satu warung di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Musisi Fariz RM Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

"Dari tiga orang yang lagi pakai narkoba itu salah satunya Ketua Bawaslu KBB," kata Tri.

Diketahui, RNF diamankan bersama dua rekan satu kuliahnya yakni Taupan Yuwonondan Rian Irawan saat tengah asyik mengkonsumsi sabu pukul 02.30 WIB.

Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.

Tri menambahkan, barang bukti sabu tersebut didapat dari tiga bersaudara yang terdiri dari satu paman serta dua keponakan.

"Dari tangan tersangka dimankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,94 gram," ucapnya.

Berita Terkait
News Update