Ini Penyebab LK21, IndoXXI dan Rebahin di Blokir Pemerintah, Cek Alternatif Lain untuk Nonton Film Legal di Sini!

Jumat 07 Mar 2025, 17:58 WIB
Cek alternatif lain untuk nonton film legal (Sumber: StockVault)

Cek alternatif lain untuk nonton film legal (Sumber: StockVault)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, aplikasi seperti LK21, IndoXXI, dan Rebahin sedang populer di kalangan penggemar film yang gemar menonton secara daring.

Ketiga platform ini adalah layanan streaming asal Indonesia yang memungkinkan pengguna menonton serta mengunduh film dan acara TV secara gratis.

Namun, meskipun menawarkan akses bebas biaya, situs-situs ini tidak termasuk dalam kategori layanan streaming yang aman.

Selain menampilkan banyak iklan yang mengganggu, konten yang disediakan juga bersifat ilegal karena melanggar hak cipta.

Baca Juga: Nonton Puas Video Bokeh Terbaru Full HD Bebas Hambatan Gratis di DuckDuckGo, Begini Caranya Dijamin Aman!

Tak hanya itu, situs-situs ini sering menampilkan pop-up yang berpotensi membawa malware dan membahayakan data finansial pengguna.

Penyebab LK21, IndoXXI dan Rebahin di Blokir Pemerintah

Di era digital seperti sekarang, hiburan semakin mudah dijangkau. Menonton film secara daring menjadi salah satu pilihan utama karena lebih praktis dibandingkan harus pergi ke bioskop atau menyewa DVD.

Melalui LK21, IndoXXI, dan Rebahin, pengguna bisa menikmati berbagai film favorit hanya dengan menggunakan ponsel mereka.

Namun, berdasarkan informasi dari situs resmi Kominfo, ketiga platform ini termasuk dalam daftar layanan streaming dan pengunduhan film ilegal.

Selain melanggar hak cipta, keberadaan situs-situs ini juga dianggap berisiko bagi keamanan perangkat penggunanya.

Meski demikian, situs-situs seperti LK21, IndoXXI, dan Rebahin terus bermunculan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Baca Juga: Nonton Video Bokeh Full HD Semua Genre Tanpa Blokir dengan DuckDuckGo Gratis, Ikuti Cara Mudah Ini!

Para pengelola situs ini menggunakan berbagai cara untuk menghindari jerat hukum.

Mereka menerapkan metode yang cukup rumit sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Berikut adalah gambaran sederhana mengenai cara kerja situs streaming ilegal tersebut:

  • Situs streaming ilegal tidak secara langsung menyimpan (hosting) konten film di dalam server mereka.
  • Mereka berfungsi layaknya mesin pencari yang menghubungkan pengguna ke tautan film yang dapat ditonton melalui situs lain.
  • Saat pengguna menekan tombol “play”, situs akan mengambil file video dari sumber eksternal.
  • Film sebenarnya disimpan di server lain yang lokasinya tidak diketahui pengguna.
  • Server tersebut mengalirkan data film ke perangkat pengguna melalui situs streaming ilegal.
  • Perangkat lunak kemudian memproses file yang diterima sehingga film dapat diputar.

Dengan mekanisme ini, pengelola situs bisa berkelit dan mengklaim bahwa mereka bukan pemilik atau pengunggah konten ilegal.

Mereka seolah-olah hanya menyediakan akses ke konten yang sudah ada di internet tanpa bertanggung jawab atas keberadaannya.

Trik ini cukup efektif dalam menghindari tindakan hukum karena mereka tidak secara langsung menyimpan film di situs mereka.

Padahal, pada kenyataannya, server tempat film diunggah juga dikendalikan oleh pihak yang sama.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat menikmati berbagai film dengan subtitle Indonesia melalui platform legal berikut:

  1. Vision+
  2. Viki
  3. Bioskop Online
  4. Netflix
  5. WeTV
  6. Yidio
  7. iQIYI
  8. Bioskop Online
  9. Disney+ Hotstar
  10. Apple TV
  11. Prime Video
  12. GoPlay
  13. iFlix
  14. Internet Archive
  15. HBO GO
  16. Hulu
  17. Catchplay+
  18. Maxstream
  19. Prime Video
  20. Vidio
  21. Viu
  22. Mola TV
  23. Genflix
  24. Movies Found Online
  25. KlikFilm

Kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku membuat penegakan hukum sering kali hanya terbatas pada pemblokiran situs, tanpa adanya tindakan hukum terhadap pelaku di baliknya.

Berita Terkait

News Update