POSKOTA.CO.ID - Bantuan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sesuai dengan peraturan terbaru, bantuan ini akan disalurkan kepada KPM yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Wajib diketahui juga, bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuannya di tahap 1 kemarin bisa menerimanya di tahap 2 tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Valid! Tidak Ada Bonus Tambahan bagi KPM Bansos PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025
Update Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025
Bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat, jadi tidak semua KPM yang menerima bantuan pada periode atau tahap-tahap yang lalu bisa mendapatkan bantuannya di tahap ini.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 7 Maret 2025, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM untuk mendapatkan bantuannya.
Baca Juga: Benarkah KPM PKH dan BPNT Akan Terima Bansos THR Jelang Idul Fitri 2025? Cek Faktanya
"Teman-teman wajib lolos survei yang sedang dilakukan oleh pendamping sosial di berbagai wilayah di Indonesia, teman-teman wajib lolos DTSEN agar nanti PKH tahap kedua itu bisa dicairkan," ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 7 Maret 2025.
Apabila tidak lolos survei dan tidak memenuhi syarat, maka bantuan sosial dari pemerintah tidak akan disalurkan kepada para KPM.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat dan juga nominal bantuan yang akan disalurkan kepada KPM di penyaluran PKH tahap 2 tahun 2025 sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Kriteria Pemilik NIK KTP yang Layak Menerima Dana Bansos PKH Validasi by Sistem
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025
Berikut adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM agar bisa mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 mendatang:
- Lolos Survei Pendamping Sosial
- Daya Listrik Tidak di Atas 2.200 Volt Amp di Rumah
- Penghasilan di Bawah UMR, UMK, dan UMP
- Tidak Memiliki Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Tidak Bekerja di Lembaga BUMN atau BUMN
- Tidak Bekerja sebagai Perangkat Desa
- Bukan Aparatur Sipil Negara
Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tidak akan disalurkan kepada KPM.
Silakan juga simak informasi seputar nominal saldo dana bansos PKH tahap 2 yang disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM terdaftar di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Berikut adalah nominal atau besaran saldo dana bansos PKH yang akan diterima oleh KPM di tahun 2025 mendatang:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per Tahap atau Rp3.000.000 per Tahun
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per Tahap atau Rp3.000.000 per Tahun
- SD/MI Sederajat: Rp225.000 per Tahap atau Rp900.000 per Tahun
- SMP/MTS Sederajat: Rp375.000 per Tahap atau Rp1.500.000 per Tahun
- SMA/MA Sederajat: Rp500.000 per Tahap atau Rp2.00.000 per Tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per Tahap atau Rp2.400.000 per Tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000 per Tahap atau Rp2.400.000 per Tahun
Daftar di atas merupakan nominal resmi yang akan disalurkan oleh PKH untuk tahun 2025 ini mulai dari tahap 1 atau Januari-Maret 2025 hingga tahap selanjutnya.
Demikian ifnormasi seputar penyaluran saldo dana bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Belum ada informasi resmi terkait kapan bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 disalurkan.