POSKOTA.CO.ID - Dana bansos PKH validasi by sistem layak diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk dalam 4 kriteria ini.
Penyaluran bansos reguler ini terus dilakukan oleh pemerintah hingga akhir Maret 2025. Hal ini dikarenakan PKH tahap 1 untuk 3 bulan pertama di tiap tahunnya, yaitu Januari-Maret.
Selain PKH murni, ada juga validasi by sistem yang juga ikut disalurkan. PKH validasi by sistem untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria berikut ini.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Dimulai Pekan Depan
Penjelasan Terkait PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Cair ke KPM via KKS dan PT Pos Indonesia, Simak Informasi Lengkapnya!
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal disabilitas menerima Rp600.000, sementara ibu hamil mendapatkan Rp750.000 per tahap.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Cair ke KPM via KKS dan PT Pos Indonesia, Simak Informasi Lengkapnya!