POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, seluruh wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah seperti PNS, TNI, dan Polri juga wajib melaporkan SPT tahunan mereka.
Dilansir dari channel YouTube Dulur Pembelajar pada Jumat, 7 Februari 2025. Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Pajak
Sebelum melakukan pelaporan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
Baca Juga: Istilah #KaburAjaDulu Viral di X hingga Menjadi Tren, Netizen: di Indo Semua Dipajakin
1. Akun DJP Online: Pastikan Anda sudah memiliki akun di DJP Online. Jika belum, lakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
2. Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1 atau A2):
- 1721 A1 untuk pegawai atau karyawan swasta.
- 1721 A2 untuk ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
3. Akses Email dan Nomor HP Aktif: Digunakan untuk verifikasi akun DJP Online.
4. Data Penghasilan dan Pajak yang Telah Dipotong: Informasi ini tersedia dalam bukti potong pajak.
5. Data Tambahan (jika ada): Penghasilan lain, harta, utang, serta tanggungan keluarga.
Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online
1. Login ke DJP Online
- Buka situs DJP Online.
- Masukkan NPWP atau NIK (yang telah terintegrasi), password, dan kode keamanan.
- Klik "Login".
2. Pilih Menu Lapor dan E-Filing
- Setelah masuk ke dashboard, klik menu "Lapor".
- Pilih "E-Filing" dan klik "Buat SPT".
3. Isi Formulir SPT 1770 S dengan Panduan
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misalnya, tahun pajak 2024).
- Jika baru pertama kali melapor, pilih "Normal".
- Jika ada kesalahan dalam pelaporan sebelumnya, pilih "Pembetulan".
- Jawab pertanyaan yang muncul, seperti:
- Apakah memiliki usaha? Jawab "Tidak" jika hanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan.
- Apakah memiliki penghasilan lain? Jawab sesuai kondisi Anda.
4. Masukkan Data Penghasilan dan Pajak
- Masukkan jumlah penghasilan sesuai dengan bukti potong Formulir 1721 A1 atau A2.
- Masukkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.
- Jika ada penghasilan lain, seperti royalti atau hadiah, tambahkan pada kolom yang tersedia.
5. Laporkan Harta dan Utang (Jika Ada)
- Jika sebelumnya sudah pernah melapor, klik "Harta pada SPT Tahun Lalu".
- Jika ada harta baru (misalnya kendaraan atau properti), tambahkan dengan mengisi kategori harta, nama, tahun perolehan, dan nilai harta.
- Jika memiliki utang, tambahkan data pinjaman, nama pemberi utang, dan jumlah pinjaman.
6. Periksa Status Pajak
- Setelah semua data diisi, sistem akan menghitung apakah status pajak Anda "Nihil", "Kurang Bayar", atau "Lebih Bayar".
- Jika kurang bayar, lakukan pembayaran pajak melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
- Jika lebih bayar, bisa mengajukan pengembalian (restitusi).
Baca Juga: Kinerja APBN 2024 di Jabar Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun
7. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan
- Klik "Setuju" untuk menyatakan bahwa data yang diisi benar.
- Ambil kode verifikasi melalui email atau SMS.
- Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim".
- Setelah sukses, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan bukti ini sebagai arsip.
- Melaporkan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan layanan e-Filing DJP Online.
- Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan bukti potong pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Dengan memenuhi kewajiban ini, Anda telah berkontribusi dalam kepatuhan pajak di Indonesia.
Nah demikian informasi mengenai cara lapor SPT pajak semoga bermanfaat.