POSKOTA.CO.ID - Sudah berkali-kali login akun Coretax, tapi selalu gagal? Berikut ini cara mudah mengatasinya, dijamin langsung berhasil.
Layanan dari Direktorat Jenderal Pajak ini berguna untuk menyatukan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan. Misal pembayaran pajak, pendaftaran wajib pajak, penagihan pajak, pelaporan SPT, dan pemeriksaan pajak.
Dengan begitu, layanan perpajakan menjadi lebih Mudah, Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Baca Juga: Hp Rp3 Jutaan Redmi Note 14 5G, Spek Gahar Dilengkapi Kamera 108 Megapixel
Dibuatnya Coretax sudah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam peraturan presiden nomor 40 tahun 2018.
Sistem ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Sehingga setiap sektor bisnis yang terkait harus menggunakan platform ini dalam proses perpajakannya.
Masih banyak yang kebingungan dan ada juga yang selalu gagal login. Jika seperti itu, tak perlu khawatir karena ada cara mengatasinya di sini.
Baca Juga: 6 Penyebab Bootloop Pada Android Beserta Solusinya, Cegah Hp Restart Sendiri Tanpa Henti
Mengutip dari kanal YouTube JAGUARIndonesia, ada panduan agar dapat berhasil login dengan mudah. Mari simak langkah-langkahnya di sini.
Cara Atasi Gagal Login Akun Coretax
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu Lupa password.
- Masukkan email yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Nanti akan ada email masuk Pengaturan Kata Sandi.
- Klik email, lalu tekan link yang tertera.
- Ganti password yang baru.
- Setelah itu login.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!
Cara Login Akun Coretax
- Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan username dan kata sandi akun Anda, lalu lengkapi kode CAPTCHA dan klik tombol Login.
- Setelah login, isi ikhtisar profil wajib pajak yang berisi data pribadi wajib pajak tersebut.
- Sehabis itu, ikhtisar dapat diunduh melalui tombol unduh yang sudah tertera.
- Bisa login ke akun pribadi atau perusahaan. Untuk beralihnya, klik menu dropdown yang tersedia jika kedua akun sudah terhubung.
Baca Juga: DJP Perbarui Informasi Implementasi Coretax, dari Bukti Potong hingga Faktur Pajak