POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui cara mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Padahal, untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline maupun online sangat mudah dan cepat.
Bagi Anda yang berniat untuk meng-klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin para peserta mendapatkan uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Umumnya, seseorang yang mencairkan saldo JHT adalah mereka yang telah mencapai masa pensiun.
Namun, masyarakat perlu tahu bahwa saldo JHT ternyata juga dapat di-klaim oleh para peserta yang masih aktif bekerja.
Maka dari itu, terdapat dua tipe pencairan JHT, yakni pencairan secara penuh dan pencairan sebagian.
Tipe Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tipe pencairan secara penuh dilakukan apabila peserta telah memasuki masa pensiun atau sudah berhenti bekerja secara total.
Sementara, tipe sebagian adalah tipe pencairan yang dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja.
Peserta yang masih aktif bekerja dapat klaim saldo JHT hanya sebesar 10 persen dari jumlah saldo yang dimiliki.
Klaim manfaat sebesar 10 persen hanya dapat diajukan oleh peserta JHT yang telah bekerja selama minimal 10 tahun.
Baca Juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital, Bisa Cetak Sendiri Gratis
Syarat Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah syarat dan kriteria yang harus diketahui masyarakat jika ingin mencairkan saldo JHT.
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun perjanjian kerja sama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa meng-klaim manfaat JHT secara online tanpa harus datang kekantor BPJS.
Berikut ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
1. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Buka aplikasi tersebut dan pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
- Selanjutnya, pilih menu 'Klaim JHT'
- Apabila syarat terpenuhi, maka akan muncul tanda centang hijau
- Kemudian, tentukan sebab klaim
- Cek data kepesertaan dan pastikan sudah benar
- Lakukan swafoto untuk identifikasi wajah
- Masukkan data NPWP dan juga rekening yang akan dipakai untuk proses pencairan
- Selanjutnya, akan muncul rincian saldo JHT yang akan dicairkan
- Cek lagi seluruh data yang dimasukkan
- Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi
- Tunggu proses pencairan dana JHT ke rekening
2. Melalui Situs Lapak Asik
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri yang diminta, mulai dari NIK KTP, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS
- Unggah seluruh dokumen yang diminta
- Unggah juga foto diri dengan formas JPG/JPEG/PNG/PDF
- Pastikan semua data yang dimasukkan benar
- Selanjutnya, klik Simpan
- Sistem akan melakukan verifikasi terhadap data-data mu
- Jadwal wawancara akan dikirimkan ke akun E-mail mu
- Tunggu pihak BPJS menghubungi sesuai jadwal untuk proses wawancara
- Manfaat akan dikirimkan melalui rekening bank yang dilampirkan setelah proses wawancara selesai
Demikian informasi mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan online hanya melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor BPJS.