POSKOTA.CO.ID - Bagi pasangan yang resmi telah menikah sudah bisa cetak kartu nikah digital secara gratis. Akses kartu nikah digital ini bisa diakses secara mandiri melalui laman resmi Kemenag.
Selain pasangan baru yang bisa cetak sendiri kartu nikah digital, pasangan suami istri yang sudah lama menikahnya, bisa buat kartu nikah digital tersebut.
Untuk formatnya, kartu nikah digital ini menampilkan beberapa tampilan seperti foto kedua pasangan di halaman depan kartunya.
Didalamnya, lengkap informasi mengenai tanggal akad nikah kapan dilaksanakannya.
Selain itu, di kartu nikah digital mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode (QR).
Kode QR tersebut berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.
Baca Juga: Kemenag: Hoaks, Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri
Melansir dari laman Kemenag, inilah cara langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin.
Inilah Cara Mencetak Kartu Digital
- Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/;