POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman online? Sebaiknya ketahui lebih dulu cara cek pinjol legal dan ilegal yang terdaftar di OJK 2025.
Platform pinjaman online (pinjol) atau yang telah berubah nama menjadi pinjaman daring (pindar) semakin menjamur dari tahun ke tahun.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan platform peer to peer (p2p) lending di Indonesia.
Sebagian masyarakat menilai bahwa pindar atau pinjol merupakan opsi terbaik yang dapat mereka pilih ketika sedang membutuhkan dana dengan cepat.
Baca Juga: Cara Mudah Amankan Nomor HP Anda dari Teror DC Pinjol
Apalagi, syarat dan cara pengajuan pinjol yang terbilang mudah dan cepat semakin membuat masyarakat tergiur untuk mengajukan pinjaman.
Bahkan, ada beberapa platform pinjol yang hanya memberikan syarat dokumen berupa KTP dan foto diri beserta nomor Hp saja.
Meski terdengar mudah dan menarik, namun masyarakat harus tetap waspada ketika mengajukan pinjaman online.
Ini karena ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang hadir di tengah masyarakat. Jika tidak waspada, maka bisa saja Anda terjerat oleh pinjol ilegal tersebut.
Oleh karenanya, sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan lebih dulu legalitas dari aplikasi pindar yang ingin digunakan.
Berikut ini cara mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal yang terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Untung dan Rugi Pinjaman Online: Masih Berani Ajukan Pinjol? Simak Selengkapnya
Cara Cek Legalitas Pinjol
Berikut ini 4 cara yang dapat dilakukan oleh debitur ketika ingin mengecek legalitas pinjol.
1. Website Resmi OJK
Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK.
Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi.
Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
- Klik Menu IKNB
- Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
- Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
- Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.
2. WhatsApp Resmi OJK
Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK.
Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.
Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK.
- Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
- Pilih kontak OJK yang telah disimpan
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian kirim pesan tersebut
- Tunggu balasan dari OJK
- Selesai
3. Telepon Resmi OJK
Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.
Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157.
Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut.
4. Email Resmi OJK
Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi.
Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.
Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di [email protected].
Nah, itu dia informasi mengenai cara cek legalitas pinjaman online dengan mudah hanya dari Hp.