Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK, Ikuti 4 Langkah Ini

Jumat 07 Mar 2025, 21:36 WIB
Ilustrasi cara cek pinjol legal di OJK. (Sumber: Dok. BCA Finance)

Ilustrasi cara cek pinjol legal di OJK. (Sumber: Dok. BCA Finance)

Baca Juga: Untung dan Rugi Pinjaman Online: Masih Berani Ajukan Pinjol? Simak Selengkapnya

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut ini 4 cara yang dapat dilakukan oleh debitur ketika ingin mengecek legalitas pinjol.

1. Website Resmi OJK

Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK. 

Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi. 

Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini. 

  • Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Klik Menu IKNB
  • Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
  • Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
  • Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.

2. WhatsApp Resmi OJK

Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. 

Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.

Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK. 

  • Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
  • Pilih kontak OJK yang telah disimpan
  • Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
  • Kemudian kirim pesan tersebut
  • Tunggu balasan dari OJK
  • Selesai

3. Telepon Resmi OJK

Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.

Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157. 

Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut. 

4. Email Resmi OJK

Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi. 

Berita Terkait
News Update