Ilustrasi cara cek pinjol legal di OJK. (Sumber: Dok. BCA Finance)

EKONOMI

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK, Ikuti 4 Langkah Ini

Jumat 07 Mar 2025, 21:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman online? Sebaiknya ketahui lebih dulu cara cek pinjol legal dan ilegal yang terdaftar di OJK 2025.

Platform pinjaman online (pinjol) atau yang telah berubah nama menjadi pinjaman daring (pindar) semakin menjamur dari tahun ke tahun.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan platform peer to peer (p2p) lending di Indonesia.

Sebagian masyarakat menilai bahwa pindar atau pinjol merupakan opsi terbaik yang dapat mereka pilih ketika sedang membutuhkan dana dengan cepat.

Baca Juga: Cara Mudah Amankan Nomor HP Anda dari Teror DC Pinjol

Apalagi, syarat dan cara pengajuan pinjol yang terbilang mudah dan cepat semakin membuat masyarakat tergiur untuk mengajukan pinjaman.

Bahkan, ada beberapa platform pinjol yang hanya memberikan syarat dokumen berupa KTP dan foto diri beserta nomor Hp saja.

Meski terdengar mudah dan menarik, namun masyarakat harus tetap waspada ketika mengajukan pinjaman online.

Ini karena ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang hadir di tengah masyarakat. Jika tidak waspada, maka bisa saja Anda terjerat oleh pinjol ilegal tersebut.

Oleh karenanya, sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan lebih dulu legalitas dari aplikasi pindar yang ingin digunakan.

Berikut ini cara mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal yang terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Untung dan Rugi Pinjaman Online: Masih Berani Ajukan Pinjol? Simak Selengkapnya

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut ini 4 cara yang dapat dilakukan oleh debitur ketika ingin mengecek legalitas pinjol.

1. Website Resmi OJK

Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK. 

Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi. 

Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini. 

2. WhatsApp Resmi OJK

Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. 

Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.

Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK. 

3. Telepon Resmi OJK

Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.

Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157. 

Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut. 

4. Email Resmi OJK

Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi. 

Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.

Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Nah, itu dia informasi mengenai cara cek legalitas pinjaman online dengan mudah hanya dari Hp.

Tags:
cek legalitas pinjolcara cek pinjol legal atau ilegalpindarpinjaman daringpinjol ilegalpinjol legal pinjol pinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor