Cara BI Checking secara Mandiri, Bisa Online atau Offline

Jumat 07 Mar 2025, 15:24 WIB
Cara BI Checking secara Mandiri, Bisa Online atau Offline (Freepik.com)

Cara BI Checking secara Mandiri, Bisa Online atau Offline (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID BI Checking adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pengecekan riwayat kredit seseorang, yang kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK setelah pengelolaannya berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK berfungsi sebagai basis data yang mencatat rekam jejak kredit individu maupun badan usaha, termasuk riwayat pinjaman, status pembayaran, serta potensi kredit macet.

Informasi dari BI Checking ini sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin mengajukan kredit perbankan, KPR, kartu kredit, atau pinjaman lainnya.

Jika seseorang memiliki riwayat pembayaran yang buruk atau sering mengalami tunggakan, maka kemungkinan pengajuan kreditnya akan ditolak oleh pihak bank atau lembaga keuangan.

Baca Juga: Sudah Ganti Nomor HP, Tapi Masih Dikejar DC Pinjol? Begini Cara Mereka Melacak Debitur Galbay

Sebaliknya, riwayat kredit yang baik akan mempermudah proses persetujuan pinjaman.

Kini, proses BI Checking dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui layanan SLIK OJK, maupun secara offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.

Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap yang bisa Anda lakukan untuk mengecek BI Checking secara mandiri.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal 2025 dengan Bunga Rendah, Ada yang Limitnya Rp50 Juta!

BI Checking secara online (SLIK OJK)

BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.

1. Akses situs iDeb SLIK OJK

Berita Terkait
News Update