POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan terus menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Rp750.000 untuk kategori ibu hamil per tahap di tahun 2025 ini.
Anda bisa melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai penerima dana bansos tersebut melalui aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Simak dalam artikel berikut ini informasi lengkap mengenai pendaftaran penerima dana bansos secara mandiri menggunakan NIK KTP yang dimiliki.
Daftar Bansos Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain yang layak sebagai penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Caranya sangat mudah, yaitu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru, lengkap form pendaftaran seperti NIK KTP, lalu lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP dan ketuk tombol Buat Akun Baru.
- Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos
- Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun berhasil terverifikasi.
- Mengajukan usulan bantuan sosial
- Ketuk tombol Login dan pilih menu Daftar Usulan, lalu ketuk tombol Tambah usulan.
- Menu usulan mandiri
- Silahkan mengisi Data Individu sesuai dengan KTP, mengisi Survei Kriteria dan Pengusulan Bansos.
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan, lalu ketuk Tambah Usulan.
Usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Besaran Dana Bansos PKH
Jika Anda sudah mendaftarkan diri dan memenuhi kriteria, maka berikut adalah besaran saldo dana bantuan PKH dari pemerintah yang diberikan berdasarkan kategori yang dimiliki KPM, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.
Itulah infomasi mengenai pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan dana bansos berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.