-. Menu ini hanya berlaku bagi siswa yang sudah terdafatar di DTKS dan Puslapdik.
-. Perhatikan keterangan antara SK Nominasi dan SK Pemberian.
-. Bagi siswa yang telah memiliki akun, bisa langsung melihat dan mencetak KIP digital pada laman tersebut dengan cara login dan ikuti panduan selanjutnya.
Apabila menemui kendala, siswa dan orang tua/wali bisa menanyakan langsung ke sekolah atau melalui pusat layanan aduan ke nomor telepon Hotline: 177; surel: [email protected]; dan laman: ult.kemdikbud.go.id.
Disclaimer: Artikel ini tidak memuat perihal waktu pencairan bantuan PIP secara pasti, sebab hal tersebut sepenuhnya dibawah kewenangan Kemendikdasmen dan tidak dipublikasikan secara terbuka.