Anak Anda Belum Tercatat sebagai Penerima Bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta? Simak Cara Mendaftarnya di Sini!

Jumat 07 Mar 2025, 06:58 WIB
Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

2. SMP, SMPLB, Paket B

Peserta didik baru masuk kelas 7 dan kelas 9 semester genap: Rp375.000 per siswa per tahun.

Untuk kelas 7 semester genap hingga kelas 9 semester gasal: Rp750.000 per siswa per tahun.

3. SMA, SMALB, SMK dan Paket C

Pelajar kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap: Rp900.000 per siswa per tahun.

Sedangkan kelas 10 semester genap hingga kelas 12 semester gasal: Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Monitoring Status Penerima dan Waktu Pencairan PIP 2025

Setiap siswa dan orang tua/wali bisa melakukan pengecekan atau monitoring status penerima dan waktu pencairan bantuan PIP 2025 dengan cara mengakses situs resmi Sipintar di alamat pip.dikdasmen.go.id, ikuti panduan berikut ini:

-. Masuk link pip.dikdasmen.go.id.

-. Ketik NISN dan NIK siswa pada kolom 'Cari Pemerima PIP".

-. Ketik jawaban perhitungan yang diminta.

-. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' hingga sistem menampilkan data status dan waktu pencairan atas nama siswa yang dimaksud.

Catatan:

Reporter
Berita Terkait
News Update