Anak Anda Belum Tercatat sebagai Penerima Bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta? Simak Cara Mendaftarnya di Sini!

Jumat 07 Mar 2025, 06:58 WIB
Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

Bagi siswa terdata DTKS namun belum menerima bantuan PIP sama sekali, bisa mengusulkan sebagai peserta penerima, dengan cara:

1. Melalui Dinas Pendidikan

Usulan bisa diajukan pertama kali melalui sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemeritah setempat, kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan DTKS.

2. Melalui Pemangku Kepentingan

Usulan pun bisa diajukan melalui pemangku kepentingan seperti pengajuan dari anggota DPRD, yayasan sosial, lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

3. Melalui Kementerian Sosial

Setiap calon peserta penerima bantuan, bisa mengusulkan melalui pemerintah setempat mulai dari RT/RW kemudian Desa/Kelurahan yang diteruskan ke pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota madya

Apabila dinyatakan layak sebagai penerima, maka usulan akan diteruskan ke dinas sosial di bawah naungan Kemensos agar masuk ke dalam daftar DTKS.

4. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengusul bisa melakukan ajuan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kemensos. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store.

Ikuti panduan dan tata cara pengajuan sesuai ketentuan yang diminta pada aplikasi, sehingga nantinya mendapatkan notifikasi perihal layak atau tidak untuk menerima bantuan.

Nominal Dana Bansos PIP 2025 per Siswa

Besaran dana bantuan PIP 2025 yang kan diterima setiap siswa, berbeda-beda dan telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Bantuan diberikan 1 kali untuk satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD, SDLB, Paket A

Siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap: Rp225.000 per siswa per tahun.

Sedangkan bagi kelas 1 semester genap hingga kelas 6 semester ganjil: Rp450.000 per siswa per tahun.

Reporter
Berita Terkait
News Update