Bagi siswa terdata DTKS namun belum menerima bantuan PIP sama sekali, bisa mengusulkan sebagai peserta penerima, dengan cara:
1. Melalui Dinas Pendidikan
Usulan bisa diajukan pertama kali melalui sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemeritah setempat, kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan DTKS.
2. Melalui Pemangku Kepentingan
Usulan pun bisa diajukan melalui pemangku kepentingan seperti pengajuan dari anggota DPRD, yayasan sosial, lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
3. Melalui Kementerian Sosial
Setiap calon peserta penerima bantuan, bisa mengusulkan melalui pemerintah setempat mulai dari RT/RW kemudian Desa/Kelurahan yang diteruskan ke pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota madya
Apabila dinyatakan layak sebagai penerima, maka usulan akan diteruskan ke dinas sosial di bawah naungan Kemensos agar masuk ke dalam daftar DTKS.
4. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengusul bisa melakukan ajuan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kemensos. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store.
Ikuti panduan dan tata cara pengajuan sesuai ketentuan yang diminta pada aplikasi, sehingga nantinya mendapatkan notifikasi perihal layak atau tidak untuk menerima bantuan.
Nominal Dana Bansos PIP 2025 per Siswa
Besaran dana bantuan PIP 2025 yang kan diterima setiap siswa, berbeda-beda dan telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh.
Bantuan diberikan 1 kali untuk satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD, SDLB, Paket A
Siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap: Rp225.000 per siswa per tahun.
Sedangkan bagi kelas 1 semester genap hingga kelas 6 semester ganjil: Rp450.000 per siswa per tahun.