POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, belakangan ini menjadi tren untuk mendapatkan dana dengan cepat.
Namun, di balik kemudahannya, banyak pinjol ilegal yang menawarkan syarat pinjam dana sangat mudah, tetapi menjerat peminjam dengan bunga yang sangat tinggi. Alih-alih untung, justru buntung yang didapat.
Meskipun Satgas Waspada Investasi telah memblokir ratusan penyedia pinjol ilegal di Indonesia, nyatanya masih banyak yang tetap beroperasi.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika kita sudah terjerat dalam jebakan pinjol ilegal? Berikut tips dari OJK Indonesia yang bisa Anda ikuti.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjol Saldo DANA dengan Limit Hingga Rp10.000.000, Cepat Cair!

Segera Lunasi Pinjaman
Jika Anda memiliki pinjaman yang belum lunas, segeralah menyelesaikannya. Melunasi pinjaman tepat waktu adalah langkah pertama untuk menghindari bunga yang semakin menumpuk.
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Jika Anda merasa mengalami penagihan yang tidak wajar, seperti ancaman atau intimidasi, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Langkah ini penting untuk melindungi diri dan mencegah praktik ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Mudah Cair ke DANA, Limit Besar Pencairan Cepat
Ajukan Keringanan jika Tidak Mampu Bayar
Jika Anda tidak sanggup membayar, jangan ragu untuk mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu pembayaran. Biasanya, penyedia pinjol akan bersedia bernegosiasi.
Jangan Cari Pinjaman Baru untuk Bayar Utang Lama
Salah satu kesalahan umum yang dilakukan banyak orang adalah mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Hal ini justru akan memperburuk kondisi keuangan Anda. Fokuslah pada satu pinjaman dan selesaikan secara bertahap.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Uang di Danamas, Pinjol Legal OJK Tahun 2025
