Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Setiap 3 Bulan Mulai April 2025

Kamis 06 Mar 2025, 19:59 WIB
Data penerima bansos diperbaharui (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Data penerima bansos diperbaharui (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Baca Juga: Informasi Pencairan Saldo Dana Bansos PIP hingga Rp1.800.000, Termin 1 Tahun 2025 Cair ke Rekening Siswa dengan NIK dan NISN Terdaftar

Efisiensi dan Komitmen Presiden

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengoptimalkan anggaran Bansos. Meski ada efisiensi di sektor operasional, nilai bantuan tetap dipertahankan bahkan berpotensi ditambah sesuai kebutuhan.

Penting Diingat:

  1. Pemutakhiran data triwulanan berlaku mulai April 2025.
  2. Penerima aktif wajib melaporkan perubahan kondisi ekonomi/keluarga.
  3. Bansos hanya untuk yang benar-benar membutuhkan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bantuan sosial tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mendorong kemandirian masyarakat menuju Indonesia bebas kemiskinan.

Berita Terkait
News Update