POSKOTA.CO.ID - Bagi anda penerima bantuan sosial (Bansos) di Indonesia periode 2025 ini, ada informasi penting yang perlu diketahui.
Mulai tahun 2025, pemerintah secara resmi akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan.
Hal itu disampaikan secara resmi melalui Instagram Kemensos RI yang menyebutkan proses pendataan sistem penyaluran dana bansos PKH dan BPNT mengunakan sistem DTSEN.
Hal itu dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan tepat waktu.
Data penerima bansos menggunakan sistem DTSEN akan diberlakukan pada tahap 2 periode April-Juni 2025.
Bulan Maret ini, pihak Kemensos akan memperbaharui, dan beberapa penerima bisa saja digantikan atau keluar dari daftar penerima bantuan.
Peran Kemensos dan BPS Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam pemutakhiran dan pengecekan DTSEN.
Untuk memastikan data yang masuk akurat, lebih dari 33.000 pendamping PKH akan turun ke lapangan dan melakukan ground check.
Mereka akan mengunjungi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan apakah data yang terdaftar sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Jika kamu termasuk KPM, pastikan kamu siap saat petugas datang. Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) terbaru dan jawab pertanyaan dengan jujur.
Hal ini penting karena pengecekan dilakukan untuk memastikan bansos sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan.
Warga yang tidak dikunjungi survei kemungkinan besar tidak akan menerima bansos di tahap berikutnya.
Dan jika kamu merasa ada penerima yang tidak layak, kamu bisa melaporkan lewat aplikasi Cek Bansos.
Survei Kelayakan Penerima Bansos Pemerintah juga akan melakukan survei kelayakan penerima bansos di seluruh Indonesia pada bulan Maret.
Survei ini melibatkan pendamping sosial yang akan mengunjungi rumah-rumah KPM untuk mengumpulkan data terbaru.
Hasil survei ini akan mempengaruhi kelayakan KPM untuk mendapatkan bansos di tahap selanjutnya.
Pembaruan dan Integrasi Data Penerapan DTSEN adalah langkah pemerintah untuk mengintegrasikan data dari berbagai lembaga, seperti P3KE, BKKBN, Pertamina, PLN, dan lainnya.
Dengan integrasi ini, pemerintah bisa lebih mudah mengetahui KPM yang sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos.
Siapa yang Mungkin Tidak Lagi Terima Bansos?
Ada beberapa kriteria yang memungkinkan KPM tidak lagi menerima bansos di tahap kedua, seperti:
- Penggunaan Listrik Daya Tinggi: Jika KPM menggunakan daya listrik lebih dari 2.200 volt, dianggap mampu secara ekonomi.
- Gaji di Atas UMR/UMP: KPM yang bekerja di sektor formal dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dianggap mampu.
-Pekerja Migran: KPM yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan terdaftar di sistem imigrasi.
- Anggota Keluarga CPNS/P3K: Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
- Kepemilikan Kendaraan Mahal: KPM yang membeli atau memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Tujuan Pembaruan Data Pembaruan data melalui DTSEN dan survei kelayakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran, diterima oleh yang membutuhkan, dan tidak jatuh ke tangan mereka yang sudah mampu.
Proses ini juga bertujuan untuk memberi kesempatan bagi KPM yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos untuk bisa masuk sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan pemutakhiran data ini, diharapkan keadilan dan pemerataan bantuan sosial dapat tercapai.
Dengan pemutakhiran data ini, diharapkan keadilan dan pemerataan bantuan sosial dapat tercapai.
Jadi, pastikan kamu siap dan selalu update data diri agar tetap mendapatkan manfaat dari program pemerintah yang sangat penting ini.