POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu lolos di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selamat saldo dana Rp2.400.000 berhak diterima dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) per tahun 2025.
Pemerintah saat ini sedang melakukan survei kepada NIK e-KTP kamu untuk bisa menerima bansos PKH 2025.
Dilansir dari akun Youtube Dunia Bansos, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran sejak 3 Maret 2025 lalu untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP via DTSEN.
Terdapat beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bansos PKH 2025 dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH 2025
Berikut nominal bansos PKH 2025:
- Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia berusia 60 tahun lebih: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Dana senilai Rp2.400.000 bisa diterima oleh KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Artinya, KPM wajib terdaftar menjadi penerima bansos PKH mulai tahap 1 hingga 4 2025.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima bansos saldo dana Rp600.000 melalui Rekening KKS atau Kantor Pos.
Pendataan NIK e-KTP penerima bansos PKH dimulai dari tahap 2 2025 dilakukan oleh pemerintah melalui DTSEN.