NIK e-KTP Milik Anda Terekam sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp225.000 hingga Rp750.000 dari PKH Tahap 2, Cair Lebih Cepat!

Kamis 06 Mar 2025, 17:15 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Selamat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomo Nasional (DTSEN), Anda berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di 2025.

Bagi KPM yang sebelumnya belum menerima saldo bansos PKH tahap 1, tidak perlu khawatir.

Pemerintah memastikan bahwa bantuan akan tetap diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat pada gelombang pencairan berikutnya.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh penerima yang berhak mendapatkan bantuan benar-benar memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, berapa jumlah saldo bansos PKH yang bisa diterima?

Setiap KPM berkesempatan memperoleh bantuan sebesar Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, tergantung pada kategori penerima.

Baca Juga: Sudahkah Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT tahap 2 Masuk ke KKS? Simak Update Terbaru Pencairan dan Cara Cek Bantuan Cair dengan NIK KTP Atas Nama Anda di Sini

Jika diakumulasikan selama satu tahun, jumlah total bantuan yang dapat diterima mencapai Rp3.000.000 per kepala keluarga.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Agar bisa menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat utama.

Salah satunya adalah terdaftar dalam DTSEN, yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTSE merupakan basis data yang lebih komprehensif, karena menggabungkan beberapa sumber data seperti:

  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Data utama penerima bantuan sosial dari Kemensos.
  • BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional): Data terkait kesejahteraan keluarga di Indonesia.
  • P3KE (Pemutakhiran Profil Kesejahteraan Ekonomi): Data tambahan untuk memastikan keakuratan penerima manfaat.
Berita Terkait
News Update