Jual Beli Solar Subsidi, Warga Panimbang Dicokok Polda Banten

Kamis 06 Mar 2025, 04:37 WIB
Personel Subdit Tipidter Polda Banten mengamankan ratusan liter bio solar serta puluhan jerigen. (Sumber: Dok. Subdit Tipidter Polda Banten)

Personel Subdit Tipidter Polda Banten mengamankan ratusan liter bio solar serta puluhan jerigen. (Sumber: Dok. Subdit Tipidter Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap SE alias UK, 50 tahun, warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan.

"Tersangka SE alias UK diamankan saat mengendarai motor Tossa Viar mengangkut BBM jenis bio solar dalam jerigen dan akan dijual ke konsumen," ujar Kasubdit Tipidter AKBP Reza dalam keterangannya yang diterima Poskota, Rabu, 5 Maret 2025 malam.

Reza menjelaskan tersangka SE mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan seharga Rp6.800 per liter. Sebelum dijual ke konsumen, bio solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikumpulkan di rumahnya.

"Tersangka SE membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter," katanya.

Baca Juga: Viral, Pemulung di Banjarmasin Curi Besi Penutup Saluran Air, Netizen: Bahaya Banget..

Tersangka SE melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi.

Dalam satu bulan, tersangka mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan.

"Akibat dari perbuatannya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 unit Motor Tossa Viar, 4 surat rekomendasi pembelian BBM bio Solar milik nelayan, 400 liter bio solar, serta 30 jerigen kosong bekas BBM bio solar.

Baca Juga: Masuk Kolong Jembatan, Gubernur Jabar Dedi Muyadi Bakal Gaji Pegawai Khusus Pembersi Sampah

Reza menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update