POSKOTA.CO.ID - Pastikan nama Anda terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, dengan cara di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) teleh menyalurkan bantuan PIP 2025 untuk tahap pertama di Februari hingga April 2025.
Nominal yang akan diperoleh oleh setiap siswa penerima PIP, belaku 1 kali untuk satu tahun anggaran dengan nilai yang berbeda-beda di setiap jenjang pendidikannya.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, merupakan tahun ketiga, sejak pertama kali dicetuskan pada tahun 2023 lalu. Bantuan ini menyasar kepada siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu sekaligus terkendala biaya pendidian secara individu.
Syarat Penerima PIP 2025
Dengan menerapkan mekanisme tepat sasaran, maka setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP harus memiliki beberapa syarat dan ketentuan, di antaranya:
1. Peserta didik penerima merupakan pemegang yang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP) di masa jenjang SD hingga SMA dan sederajat.
2. Peserta penerima PIP sudah terdaftar di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
3. Penerima sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan pelajar (SimPel) di bak penyalur yang sudah ditetepkan, meliputi:
-. Aktivasi rekening SimPel di Bank BRI bagi siswa SD, SMP dan Sederajat.
-. Rekening SimPel aktif di bank BNI bagi pelajar di tingkat SMA, SMK dan sederajat.
-. Rekening SimPel di bank BSI bagi seluruh siswa di semua jenjang SD hingga SMA dan sederajat yang berdomisili di Aceh.
4. Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kemensos RI.
5. Tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Peserta Baru Penerima Bantuan PIP 2025
Bagi siswa dengan ketentuan khusus lainnya seperti di bawah ini, apabila belum terdaftar sebagai penerima maka bisa mengajukan diri menjadi peserta baru penerima bantuan PIP, antara lain:
-. Penyandang disabilitas, Yatim, Piatu, Yatim Piatu.
-. Korban bencana alam, korban musibah, orang tua terkena PHK.
-. Berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, berdomisili di daerah konflik, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah.
-. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan untuk kembali melanjutkan pendidikannya hingga tamat.

Bisa mengajukan diri menjadi peserta penerima melalui:
1. Melalui sekolah dan Dinas Pendidikan setempat
2. Melalui Kementerian Sosial dengan perantara pemerintah desa/kelurahan yang dilanjutkan ke pemerintah daerah dan dinas sosial hingga tercatat di DTKS.
3. Menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dipersiapkan ketika mendaftar, seperti:
-. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) orang tua/wali.
-. Kartu Keluarga (KK).
-. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-. Kartu Pelajar/ Surat keterangan dari sekolah.
-. Buku raport Siswa.
Besaran Dana Bantuan PIP per Siswa
Besaran dana bantuan PIP 2025 yang akan diterima oleh setiap siswa, dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu, dengan rincian:
-. SD/Sederajat: Rp225.000 (untuk siswa baru masuk dan kelas 6 semester genap) hingga Rp450.000 per siswa per tahun.
-. SMP/Sederajat: Rp375.000 (bagi siswa baru masuk dan kelas 9 semester genap) hingga Rp750.000 per siswa per tahun.
-. SMA/Sederajat: Rp900.000 (bagi siswa baru masuk dan kelas 12 semester genap) hingga Rp1,8 juta per siswa per tahun.
Cek Status dan Waktu Pencairan PIP 2025
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog menginformasikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyalurkan bantuan PIP bagi setiap siswa yang sudah terekam datanya.
Untuk peserta didik yang sudah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan PIP, bisa langsung mengecek status dan waktu pencairan bantuan, dengan cara:
1. Mengunjungi situs SIPINTAR Enterprise di pip.dikdasmen.go.id.
2. Mengisi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada menu 'Cari Penerima PIP'.
3. Mengisi hasil jawaban perhitungan matematika dasar yang diminta pada kolom captcha.
4. Mengklik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi yang dimaksud.
Apabila sudah ditetapkan sebagai penerima, maka akan terdapat keterangan SK Nominasi dan SK Pemberian.
SK Nominasi: Dipastikan siswa harus segera melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai bank yang ditunjuk.
SK Pemberian: Dipastikan nama siwa tersebut sudah bisa melakukan pencairan sesuai dengan waktu dan bank yang telah ditentukan.
Penyaluran bantuan PIP 2025 termin 1 ini diharapkan bisa menghapus kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan serta menakan angka anak putus sekolah di masa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Biaya tersebut bisa dipergunakan untuk membantu ekonomi keluarga, terutama meringankan biaya pendidikan anak, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Disclaimer: Artikel ini hanya memuat informasi mengenai penyaluran bantuan PIP 2025 bagi siswa yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dan tidak belaku bagi semua kalangan pembaca poskota.co.id.