Dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dipersiapkan ketika mendaftar, seperti:
-. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) orang tua/wali.
-. Kartu Keluarga (KK).
-. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-. Kartu Pelajar/ Surat keterangan dari sekolah.
-. Buku raport Siswa.
Besaran Dana Bantuan PIP per Siswa
Besaran dana bantuan PIP 2025 yang akan diterima oleh setiap siswa, dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu, dengan rincian:
-. SD/Sederajat: Rp225.000 (untuk siswa baru masuk dan kelas 6 semester genap) hingga Rp450.000 per siswa per tahun.
-. SMP/Sederajat: Rp375.000 (bagi siswa baru masuk dan kelas 9 semester genap) hingga Rp750.000 per siswa per tahun.
-. SMA/Sederajat: Rp900.000 (bagi siswa baru masuk dan kelas 12 semester genap) hingga Rp1,8 juta per siswa per tahun.
Cek Status dan Waktu Pencairan PIP 2025
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog menginformasikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyalurkan bantuan PIP bagi setiap siswa yang sudah terekam datanya.
Untuk peserta didik yang sudah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan PIP, bisa langsung mengecek status dan waktu pencairan bantuan, dengan cara: