Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut pihak-pihak yang berhak menerima Gaji ke-13 dan THR:
- PNS aktif dan pensiunan
- Calon PNS dan PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Anggaran THR 2025: Rp50 Triliun!
Pemerintah diketahui telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan PNS pada tahun 2025.
Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para abdi negara.
Proses Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Proses pencairan Gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Para pensiunan PNS tidak perlu khawatir, karena pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing. Pastikan data rekening Anda sudah valid dan terdaftar di sistem pemerintah.
Tips untuk Pensiunan PNS Menyambut Gaji ke-13 dan THR
- Cek Data Rekening: Pastikan rekening Anda aktif dan terdaftar di sistem pemerintah.
- Manajemen Keuangan: Buat rencana penggunaan dana THR dengan bijak, misalnya untuk kebutuhan Lebaran, tabungan, atau investasi.
- Pantau Informasi Resmi: Selalu ikuti update dari pemerintah melalui situs resmi atau media terpercaya.
Dengan informasi ini, semoga para pensiunan PNS bisa lebih siap menyambut Ramadhan 2025 dan menikmati berkah Gaji ke-13 serta THR. Selamat menunaikan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan!